Polisi Akan Panggil Deny Siregar Soal ‘Santri Calon Teroris’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota. Hal itu terjadi karena postingan di facebooknya pada 27 Juni 2020 lalu yang mengunggah tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Dalam postingan itu, Denny juga memajang foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya yang membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.

Saat ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sedang memeriksa sejumlah saksi-saksi dan akan meminta keterangan ahli terkait masalah tersebut. Denny Siregar juga rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Laporan baru kita terima, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti juga akan meminta keterangan ahli dan baru yang bersangkutan akan kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman via sambungan telepon, Minggu (5/7/2020).

Namun pihaknya belum bisa merinci kapan pemanggilan itu dilakukan. Pasalnya proses pemeriksaan harus lengkap terlebihdahulu.

“Laporan saja baru dua hari yang lalu, saksi-saksinya harus lengkap dulu,” ujarnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini