MUDANEWS.COM, Jakarta – Pria paruh baya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. Pria berinisial S (40) itu diciduk atas dugaan pencabulan terhadap 4 anak-anak.
“Ada anak di bawah umur (korban), kemudian kita mengamankan orang tersebut, sementara yang diketahui 4 anak di bawah umur,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2020).
Perbuatan bejat tersangka diduga telah berlangsung setahun terakhir. Tapi kasus ini baru terkuak pada Rabu (1/7).
Tersangka S mengimingi korban dengan uang. Dia juga memperlihatkan video porno kepada korban hingga akhirnya mencabuli korban. Perbuatan jahat itu terjadi di rumah tersangka di Pagedangan, Kabupaten Tangerang
“Pelaku S memperlihatkan video porno, kasih uang jajan. Yang berikutnya melakukan perbuatan cabul,” tandasnya.
Saat ini S ditahan di Polsek Pagedangan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Kepada polisi, S menuturkan bercerai sejak 11 tahun silam dengan istrinya. Salah satu korban S adalah anak laki-laki berusia 10 tahun.
“Kecewa dengan hubungan rumah tangganya yang kandas sejak 2009,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020).
Polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka S. Tes kejiwaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat ini adalah laki-laki umur kurang-lebih 10 tahun. Untuk tes kejiwaan, ya, ada rencana,” kata AKP Wibisono.
Sumber : detik.com