Polresta Deli Serdang, Amankan 1 dari 2 Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Gabungan Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan 1 dari dua orang pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga di Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/06/2020).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK MH menerangkan, AD als Dedek, (32), warga Jalan Ardagusema Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang), diamankan setelah dirinya menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang yang kemudian mengakui telah melakukan pelemparan bom Molotov bersama seorang rekannya berinisial D (28), warga Jalan Pasar 1 Desa Sidomulyo, Deli Tua, tidak lama setelah melakukan pelemparan bom Molotov tersebut.

Firdaus menjelaskan, awalnya menerima laporan pada Minggu (28/06/2020) siang bahwa telah terjadi tindak pidana pembakaran dengan menggunakan bom Molotov yang terjadi dirumah korban Sugiman (50) beralamat di Dusun Gg Lestari Desa Sidomulyo Kecamatan Biru Biru. Mendapati laporan tersebut Tim Inafis Sat Reskrim bersama personil Polsek Biru Biru turun ke lokasi melakukan olah TKP.

Ia menambahkan, setelah melakukan olah TKP dan mendapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi, Jajaran Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan yang kemudian tidak berapa lama diketahui salah satu korban telah menyerahkan diri bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Vega R warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana ke Mapolsek Biru Biru, dan guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut pelaku AD alias Dedek beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang Amankan 1 dari 2 Pelaku Pelemparan Bom Molotov
barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Vega R warna hitam tanpa plat diamankan

“Diamankannya salah satu pelaku pelemparan bom Molotov yakni AD als Dedek karena yang bersangkutan menyerahkan diri dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Reskrim beserta barang bukti,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apa motif pelaku melakukan pelemparan bom Molotov Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku AD als Dedek bahwa motif dari pelaku melakukan pelemparan bom Molotov didasari hutang piutang pelaku D dengan Danu (anak dari Sugiman pemilik rumah). “Pelaku D mengajak AD als Dedek untuk melakukan pelemparan ini, sedangkan yang menyiapkan bom Molotov seperti botol dan bensinnya adalah pelaku D,” ujarnya.

“Cara D melakukan pelemparan bom molotov yaitu berhenti di depan rumah korban dan D turun dari sepeda motor kemudian mengambil bom molotov yang disangkutkan pada gantungan kunci sepeda motor dan langsung melempar ke arah pintu rumah korban. Selanjutnya pelaku D (yang membawa sepeda motor) dan pelaku AD als Dedek (yang di tumpangi) meninggalkan TKP,” lanjutnya.

Saat ini, tegas Firdaus, tim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D, dan untuk pelaku AD als Dedek saat ini kita persangkakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dan turut serta dalam melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini