Polsek Binjai Timur, Tangkap 2 Pria Diduga Pemilik Pil Ekstasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap 2 (dua) orang pria diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Sungai Beras KelurahanTunggurono Kecamatan Binjai Timur, Jumat (26/6/2020) pukul 21.30 WIB.

Keduanya adalah EA (20) warga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur dan EF (25) warga Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menerangkan penangkapan berawal dari Sumber yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Team Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H Sibuea, SE berangkat menuju TKP dimaksud, sesampainya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sebagaimana yang diinformasikan sedang duduk di atas sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. BK 6743 RBB,” terang Siswanto.

Ketika pemeriksaan terhadap EA dan menemukan 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 3 (tiga) butir dari tangan pelaku.

Polsek Binjai Timur, Tangkap 2 Pria Diduga Pemilik Pil Ekstasi
EA dan EF diamakan

Setelah diinterogasi, kata Siswanto, bahwa sumber ekstasi diperoleh dari dari EF. “Team unit reskrim Polsek Binjai Timur bergerak cepat menuju kost EF dan langsung melakukan penangkapan serta memeriksa seisi kamar kostnya,” jelasnya.

Dari keterangan EF membenarkan keterangan dari EA dan mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis Ekstasi di dalam kamar kostnya tersebut tepatnya di dalam sarang bola lampu yang ada di atap/asbes kamar mandi dan petugas pun menemukan 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 4, 5 butir (empat setengah ) butir dan – 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Siswanto menambahkan, EF pil ekstasi yang dia berikan terhadap EA diperoleh dari berinisial DW yang saat ini dalam proses pengejaran.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Timur untuk diproses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini