Dua Warga Tapteng dan Sibolga Diamankan, Diduga Palsukan Hasil Rapid Test Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH melakukan ungkap kasus Pemalsuan Dokumen terkait dengan adanya temuan surat hasil rapid test Covid-19 yang diduga palsu di Pelabuhan Pelindo Sibolga Jalan Horas Sibolga, Jumat (26/6/2020).

“Berdasarkan hasil Penyelidikan Petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang MAP (30) dan EWT (49) yang diduga Pelaku pemalsuan,” terang Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Sabtu (28/6).

Polisi berhasil mengamankan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) EWT di kota Sibolga. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan 1 orang rekannya.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku MAP di Tapteng.

“Petugas menyita barang bukti 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekak, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” imbuhnya.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng,” terangnya.

Sebab, adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya di palsukan di Polres Tapteng dengan LP /142/VI/2020/SU/ Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020.

“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di Wilkum Polres Tapteng,” jelasnya. Berita Sibolga, red

- Advertisement -

Berita Terkini