Kronologi di Balik Kakek 74 Tahun yang Dihukum Mati di Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kakek Isnardi dihukum mati karena mengedarkan 70 kg sabu. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Kakek Isnardi memelas agar hukumannya diringankan karena sudah renta. Bagaimana kasusnya?

Berikut ini kronologi kasus kakek Isnardi yang dikutip detikcom dari Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2020/PT.MDN, Senin (8/6/2020):

14 Agustus 2019
Sekitar pukul 09.00 WIB, Kakek Isnardi sedang duduk-duduk di rumahnya di Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Babalan. Langkat, Sumut. Kakek Isnardi menerima telepon dari Adi dan mengajak bergabung mengedarkan sabu. Kakek Isnardi diberi tugas mencari kendaraan untuk membawa sabu seberat 70 kg. Kakek Isnardi menyanggupi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Adi ke rumah Kakek Isnardi dan menyerahkan uang Rp 1,1 juta untuk membeli ban bekas. Ban itu akan digunakan untuk menyimpan sabu.

15 Agustus 2019
Kakek Isnardi dan Adi ke Pangkalan Brandan membeli ban bekas tiga buah seharga Rp 900 ribu.

24 Agustus 2019
Sekitar pukul 09.00 WIB, Adi menyerahkan Rp 3 juta untuk uang menyewa mobil yang akan digunakan ban berisi sabu. Mereka kemudian memasukkan sabu ke ban bekas.

25 Agustus 2019
Pukul 17.00 WIB
Kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu.

Pukul 18.00 WIB
Kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Di saat yang bersamaan, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi tidak berkutik.

31 Agustus 2019
Kakek Isnardi mulai meringkuk di sel tahanan. Adapun Adi hingga kini masih buron.

Januari 2020
Jaksa mengajukan tuntutan mati kepada kakek Isnardi.

23 Maret 2020
PN Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi.

2 April 2020
Kakek Isnardi lewat kuasa hukumnya mengajukan banding. Kakek Isnardi keberatan dengan hukuman mati yang harus dijalaninya.

“Kasihanilah Pembanding yang sudah Tua ini, biarlah Pembanding kelak meninggal dunia karena Sakit bukan karena dihukum mati. Apabila Pembanding bersalah mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan,” kata kuasa hukum kakek Isnardi.

20 Mei 2020
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kakek Isnardi. Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menyatakan Isnardi bersalah melakukan ‘Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram’.

“Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” ucap majelis dengan suara bulat.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini