Polresta Deli Serdang, Tangkap Pria yang Viral di Medsos Melawan Petugas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim tekab Polresta Deli Serdang berhasil menangkap A (50) warga Gang Baru Dusun II, Desa Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang di Simpang Warno, Dusun VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/6/202020).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, A sudah kami tangkap usai menyerahkan diri melalui bantuan dari keluarganya,” terangnya.

A ditangkap usai pengembangan yang dilakukan Tim Tekab Polresta Deli Serdang terkait video yang viral di media sosial.

Firdaus menerangkan, kejadian berawal pada Rabu (6/5/2020) pukul 14.15 WIB, saat Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak Mobil Truk yang di stop dan melakukan pungli oleh sejumlah oknum yang sebelumnya juga sudah diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang.

“A bersama rekannya yang masih DPO dan juga Gabon yang sudah terlebih dahulu ditangkap melakukan menghalangi petugas kepolisian saat akan menangkap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei desa Tanjung Morawa B kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.

Akhirnya A menyerahkan diri kepada pihak Polresta Deli Serdang melalui bantuan dari keluarganya pada hari Senin (01/6/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.

“Kami juga menghimbau kepada rekan pelaku yang masih melarikan diri (DPO) untuk segera menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang,” tutup Kompol Muhammad Firdaus. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini