KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kemarin malam. Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Nawawi belum bisa memastikan apakah rumah yang digeladah itu milik Nurhadi. Yang jelas, sebut Nawawi, Nurhadi bersama Rezky ada di rumah tersebut saat penggeledahan.

“Tidak ter-confirm rumahnya (milik) siapa. Yang jelas, saat digeledah, kedua tersangka ada di sana bersama istri dan anak, cucunya, serta pembantu,” ungkap Nawawi.

Kini Nurhadi dan Rezky dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keduanya masih diperiksa secara intensif.

Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan. Dia ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020.

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Sumber : detik.com

Sebelumnya dengan judul KPK Tangkap Nurhadi Saat Geledah Rumah di Simprug Jaksel

- Advertisement -

Berita Terkini