Polsek Perbaungan, Ringkus Kurir Sabu Tunggu Pemesan di Depan Mushola

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (27/4/2020).

Tersangka yakni Saiful alias Iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada di depan mushola, sambil menunggu pemesan.

“Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,” kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AD alias ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi 10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

“Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan Tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,” ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. “Dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. Berita Sergai, Dayat

- Advertisement -

Berita Terkini