Sakit Hati Dipanggil Pakai Nama Bapak, 2 Abg Ini Bunuh Teman Kecilnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lampung – Dua anak baru gede (ABG) berinisial RM (19) dan AF (17) ditangkap usai membunuh AD (16) yang merupakan temannya sendiri. Usai membunuh, keduanya membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban.

“Selain kasus pembunuhan, ada pencurian. Lalu ada faktor lain soal harga diri,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Tersangka RM dan AF diketahui bekerja sebagai penjual somay di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya pulang ke Lampung saat momen Lebaran. Namun, saat mau kembali ke Palembang, kedua tersangka tak memiliki ongkos sehingga membunuh dan mencuri barang korban.

Kedua pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan sebelum kembali ke Palembang. Namun saat hendak pulang, keduanya menghabisi korban di kebun singkong di Desa Sindangsari, Tanjung Bintan, Lampung Selatan pada Selasa (19/5).

Kepala korban AD dipukul lalu dibenamkan ke dalam lumpur hingga tewas. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tega menghabisi teman sendiri juga karena sakit hati.

“Jadi dia sempat dijemput, rupanya pas dia mau balik ke Palembang, diajaklah jalan sore itu ke Tanjung Bintan. Rupanya saat itu muncullah niatan (membunuh dan mencuri barang korban). Di samping itu juga ada luka lama yang terpendam, korban ini dianggap pelit dan kerap memanggil nama pelaku dengan menggunakan nama orang tuanya,” kata Pandra.

Usai membunuh, pelaku AF sempat mengazankan korban. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan. Diduga ada rasa penyesalan sehingga AF mengazani korban yang tewas di tengah kebun singkong.

“Dalam rekonstruksi kemarin itu ada adegan korban diazankan oleh pelaku. Itu ketahuan dalam rekonstruksi, ada satu adegan saat korban sudah tak ada nyawa lagi lalu diazankan,” ucapnya.

Ortu Korban Maafkan Pelaku

Pandra mengatakan orang tua (ortu) korban AD sempat datang menjenguk kedua pelaku yang saat ini ditahan di Polsek Tanjung Bintang. Dia mengatakan ortu korban memaafkan kedua pelaku karena merupakan teman sejak kecil.

“Orang tua korban menjenguk kedua tersangka ini, orang tua korban ini memaksa menjenguk dua tersangka ini di polsek. Dan dipegang kepala dua tersangka ini, karena dia tahu, mereka ini teman lama,” ujar Pandra.

Awalnya diduga ortu korban memaksa bertemu kedua pelaku karena ingin melampiaskan dendam. Namun ternyata ortu korban justru memberi nasihat kepada kedua pelaku.

“Ortu korban ini ikhlas sekali. Dikira awalnya orang tua korban datang untuk melakukan balas dendam. Kan kalau biasanya kan begitu, karena ini datang memaksa untuk bertemu. Tapi ternyata tidak, justru memberi nasihat agar pelaku sadar. Ortu korban sampai bilang ‘aduh nak, ini yang terakhir ya, kamu jangan berbuat seperti ini jangan sampai terjadi ke yang lain lagi’,” tutur Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka RM dan AF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini