Ruslan Buton, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pecatan TNI Ruslan Buron ditangkap setelah surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur viral di media sosial. Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya, sudah ditahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Secara terpisah, Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5). Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tonin menyebutkan kliennya itu langsung ditahan setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (29/5).

“Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020,” jelas Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada detikcom.

Sebelum ditahan, Ruslan menjalani pemeriksaan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan dokter klinik di Polres Buton pada Kamis (28/5), sebelum Ruslan diterbangkan ke Bareskrim Polri.

“Tanggal 28 Mei 2020 telah rapid test dengan hasil nonreaktif berdasarkan kit rapid test,” katanya.

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor: SP.Han/40/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Tonin mengungkapkan saat itu kliennya menolak menandatangani surat perintah penahanan.

“(Ruslan menolak menandatangani surat penahanan dan menjawab) ‘tidak, karena yang saya perbuat tidak sebagaimana dimaksud pasal pidana tersebut’,” Tonin menirukan kliennya.

Karena menolak penahanan itu, penyidik pun membuat berita acara penolakan tanda tangan berita acara penahanan.

Sebelumnya, Rulsan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan ditangkap terkait beredarnya rekaman suara Ruslan yang mendesak Jokowi mundur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka,” kata Ahmad dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).

Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan.

“Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta,” ujarnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini