Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Gerebek Warung Geprek dan Amankan Tiga Orang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah ruko warung nasi geprek di Jalan Ampera Dusun Perhubungan Desa Pondok Batu Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga dibuat sarang peredaran narkoba, Sabtu (23/5/2020).

Imelda merupakan DPO kasus narkoba dari medan, yang mana suaminya sudah ditangkap di medan.

Personil Sat Narkoba Labuhan Batu dipimpin Kasat Akp Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit IDIK I Iptu Adolf Purba SH bersama personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mapping sasaran di Jalan  Ampera dan dari hasil penyelidikan sasaran TKP diketahui. Kemudian dilakukan penggerebekan yang didampingi Kadus setempat.

“Saat penggerebekan ditemukan tsk Imelda (38) sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 (satu) plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, Imam Fahmi (29) berada di dekat pintu dan Rifaldi (19) sedang duduk di dapur,” terang Martualesi Sitepu.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan seperangkat bong terletak di lantai dekat tangga.

“Dari hasil interogasi oleh Imelda menerangkan saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di Tanjung Kusta kasus Narkotika dan Penggelapan Mobil, ditangkap di Medan sekitar tahun 2010-2011. Dari suami pertama punya dua orang anak,” jelasnya.

Tahun 2015 oleh Imelda menikah secara adat dengan Dedi Wijaya punya 2 orang anak, mulai bulan Maret 2020 hubungan Imelda dengan suaminya Dedi Wijaya tidak akur oleh Imelda mengusir suaminya dari rumah karena tidak mau bekerja dan saat ini Dedi Wijaya informasinya berada di Pekanbaru.

Adapun narkotika diperoleh dari tsk Riski di Desa Pondok Ceblong (Ponceb) lalu dilakukan pengembangan ke Ponceb, namun tidak berhasil menemukan Riski.

“Selanjutnya ke 3 tsk dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Akp Martualesi Sitepu.

- Advertisement -

Berita Terkini