Anggota DPRD Langkat SF Jadi Saksi, Pakar Hukum Pidana : Siapapun Melanggar Hukum Harus Tanggungjawab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terkait Anggota DPRD Langkat Fraksi PAN berinisial SF menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sibolga persoalan dugaan penggelapan mobil rental, Rabu (20/5/2020).

Andi Ardianto SH Khairil Anwar Damanik SH, dan Aris Damanik SH merupakan pengacara RF dari kantor Ardianto & Damanik Law Office menerangkan, dalam perkara RF, SF menjadi saksi. Saat SF menjadi terdakwa RF menjadi saksi. Dalam kasus ini ada dua sidang, saling menyaksikan.

“Semua sudah jadi terdakwa, mereka sudah di Lapas II Sibolga,” jelas Andi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH menyebutkan equality before the law (semua sama di mata hukum). Tidak memandang status sosial, jabatan dsb.

“Siapapun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban. Terkait ybs anggota DPRD sebaiknya dipastikan bahwa peristiwa tsb apakah sebelum jadi Dewan atau sebelumnya,” tegasnya, Selasa (26/5/2020).

Redyanto menambahkan, jika kalau sebelumnya maka murni pertanggungjawaban pribadi. Setelah jadi Dewan maka aspek terkait dengan jabatannya harus di proses lanjut, misalnya oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Partai memberikan sanksi kepada ybs.

“Karena masyarakat tidak seharusnya memiliki perwakilan yang belum berdamai dengan dirinya sendiri. Masih banyak yang lebih baik,” tegasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini