Modus Pengiriman Bantuan Sembako Covid-19, Polri Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

“Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta” ujar Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Gatot mengatakan sebelumnya informasi inteljen menyebutkan akan ada sindikat narkoba yang memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta di tengah masa pandemi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.

“Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit boks yang dibawa truk PT AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020),” terang dia.

Kemudian, lanjut Gatot, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit boks kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” ungkap dia.

Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang diperoleh menyebutkan dalam paket milik PT langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kilogram sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus dus berisi tepung.

“Sopir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/2020),” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sumber : kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini