Anggota DPRD Langkat SF, Saksi Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sibolga – Anggota DPRD Langkat Fraksi PAN berinisial SF menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sibolga persoalan dugaan penggelapan mobil rental, Rabu (20/5/2020) kemarin.

Hal demikian dikatakan Andi Ardianto SH Khairil Anwar Damanik SH, dan Aris Damanik SH merupakan pengacara RF dari kantor Ardianto & Damanik Law Office saat dihubungi mudanews.com, Kamis (21/5/2020).

Tim Penasehat Hukum, Andi menerangkan, sidangnya itu RM, menjadi saksi SF, W, M dan saksi korban.

Jadi keterangannya, memang si M yang merental mobil (saksi korban). Dia ke medan mencari uang, di telpon nyalah RF, minta tolong carikan yang bisa mau menerima mobil dia mau jual mobil.

“Ditanya klien kita, itu mobil siapa?, bicaranya via telepon, tidak jumpa langsung mobil aku bang, kata si M. Aku tidak di Medan, aku lagi di luar kota, aku jumpai sama teman aku, di telpon nyalah si W. transaksi W dan M,” kata Andi.

Dijelaskan Andi, ternyata W perantara, yang punya dana itu berasal dari SF (anggota DPRD Langkat).

“Dalam persidangan, memang SF diduga mengasi dana tersebut kepada W. Tapi alasannya, bukan dari uangnya, majlis hakim tanya. Kata SF uangnya dari kawannya Tarigan. Kemudian tanya majlis hakim apa buktinya uang temanmu. SF tidak bisa membuktikannya peminjaman/penyerahan uangnya dengan kuitansi,” jelasnya.

SF beralasan, di Tahun 2017, belum menjadi anggota DPRD Langkat, masih tukang becak.

Andi menambahkan, dalam perkara RF, SF menjadi saksi. Saat SF menjadi terdakwa RF menjadi saksi. Dalam kasus ini ada dua sidang, saling menyaksikan.

“Semua sudah jadi terdakwa, mereka sudah di Lapas II Sibolga,” jelas pengacara RF.

Sebelumnya diberitakan, informasi berawal pada Sabtu (15/7/2017) pukul 11.00 WIB, Wandri Meyrikson (28) datang melapor ke Polres Sibolga.

Dimana pada hari Kamis 29 Juni 2017 pukul 09.30 WIB di Jalan Eben Ezer no 5A Kelurahan A.Parombunan Sibolga saksi menyerahkan 1 unit mobil Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA, orang MHKM5EA3JFJO14813, nosin 1NRF047268, tahun 2015 an Maju Tambunan untuk dirental selama 5 hari berturut turut dan biaya rental perhari Rp 300.000 kepada TTM dan saat itu TTM memberikan sebagai panjar Rp 500.000.

“Sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan saksi dirugikan sekitar Rp 150.000.000,” terang Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin saat dikonfirmasi mudanews.com, Senin (4/5/2020). Berita Sibolga, red

- Advertisement -

Berita Terkini