Habib Bahar bin Smith, Dipenjara Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat memastikan habib Bahar bin Smith telah melanggar asimilasi sehingga dijebloskan lagi ke penjara. Asimilasi Bahar dicabut kaitan dengan kegiatan tausiah.

“Intinya melanggar asimilasi. Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan. Apalagi kaitan dengan pandemi COVID-19, kan gitu,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).

Bahar sendiri diketahui ceramah dalam kegiatan tausiah usai bebas pada Sabtu (16/5) sore lalu. Dalam tausiah itu, terlihat Bahar berbicara di hadapan kerumunan massa.

Disinggung soal ceramah yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tersebut, Aris membenarkan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran itu.

“Iya, kamu kan bisa lihat sendiri kaya apa.Itu makanya kan, gak perlu dijelaskan.Kalau dijelaskan nanti panjang,” tuturnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

“Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” tuturnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini