Polsek Tanjung Morawa, Hentikan Pelaku Pencurian dengan Timah Panas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Polda Sumut merespon cepat laporan aduan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kamis (14/05/20).

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH menjelaskan, seorang pria berinisial HT (35) warga Dusun V Kali Tawang, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa harus merasakan panasnya timah panas saat diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya di Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa dikarenakan melawan dengan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Ditangkapnya HT bermula dari adanya laporan pengaduan Kesuma Br. Siregar (68), warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tg. Morawa yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau dibagian leher oleh pelaku yang kemudian berhasil menarik sebagian kalung emas dari leher korban,” terang Kapolsek.

Dijelaskannya, saat itu pada Rabu (13/04/20) malam sekira pukul 21.30 WIB korban sedang berada dikamar mandi kemudian pelaku datang langsung menodongkan sebilah pisau kearah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada dileher korban. Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus yang sebagiannya berhasil dibawa oleh pelaku. Dan perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan pada kamis (14/05/20) sore kurang dari 24 jam. “Pada saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku”, ujar AKP Sawangin.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah Pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku dari korban.

“Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”, lanjut Kapolsek menambahkan. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini