Kasus Penganiayaan Keluarga Wagubsu Musa Rajeck Shah, Yati Uce Ikhlas Memaafkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yati Uce pukul 23.30 WIB, Kamis (14/5/2020).

“Karena itu permintaan korban dan suaminya. Makanya, kita maksimalkan upaya penangguhan itu,” kata Ketua Tim Hukum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Eka Putra Zakran SH saat dihubungi mudanews.com, Jumat (9/5/2020) pagi.

Eka menyampaikan, syaratnya tim hukum menjamin kapanpun dipanggil atau diminta untuk memberi keterangan tim hukum siap untuk menghadirkan yang bersangkutan (ybs).

Keduanya, lanjut Eka, adanya upaya permintaan damai dari tim hukum Kahfilwara Anif dan Musa Idishah dengan kesepakatan tidak ada saling menuntut dikemudian hari.

“Selain itu klien kami baik Maya Dipa maupun Yati Uce sudah ikhlas memaafkan Dodi dan Wara,” imbuhnya.

Kasus Penganiayaan Keluarga Wagubsu Musa Rajeck Shah, Yati Uce Ikhlas Memaafkan
Kasus Penganiayaan Keluarga Wagubsu Musa Rajeck Shah, Yati Uce Ikhlas Memaafkan.

Sebelumnya diberitakan, terkait adanya dua laporan yakni dugaan raibnya uang SPBU ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan beberapa hari sebelum penahanan Yati pada Selasa (5/5/2020).

Dan Laporan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini