Pemilik Warung Tuak di Deli Serdang, Cabut Laporan Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sehubungan dengan Video tentang penutupan warung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Batang Kuis tersebut.

Ibu Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/209/IV/2020/SU/Resta- DS, tanggal 29 April 2020, proses hukum di Sat Reskrim Polresta Deli serdang hingga saat ini masih berjalan.

Pelapor an.Ibu Lamria Manullang yang didampingi seorang Ibu Pendeta Sari Debora Togatorop STh MM dari Gereja HKBP Batang Kuis telah datang mencabut laporan pengaduan sesuai surat Permohonan pencabutan pengaduan.

Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi SIK membenarkan telah menerima Surat pencabutan Laporan dari Ibu Lamria Manullang.

“Benar, kita telah menerima Surat pencabutan Laporan dari Ibu Lamria Manullang. Sesuai surat permohonan tanggal 9 Mei 2020 dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Yemi menjelaskan, isi surat tersebut adalah berupa permohonan Ibu Lamria Manurung untuk mencabut pengaduan kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang dengan alasan sudah berdamai dan sudah memaafkan pelaku pengerusakan terhadap warung tuaknya, dan yang bersangkutan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

“Menghimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan bijak, terutama isu-isu di media sosial agar jangan sampai terpengaruh isu-isu yang tidak benar,” harap Kapolres Deli Serdang. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini