Anggota DPRD Langkat Fraksi PAN Ditahan, Sekwan Sudah Menerima Surat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Fraksi PAN berinisial SF ditahan di Polres Sibolga persoalan dugaan penggelapan mobil.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan mengungkapkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD.

“Berdasarkan ketentuan, kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Basrah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya diberitakan, berawal informasi pada Sabtu (15/7/2017) pukul 11.00 WIB, Wandri Meyrikson (28) datang melapor ke Polres Sibolga.

Dimana pada hari Kamis 29 Juni 2017 pukul 09.30 WIB di Jalan Eben Ezer no 5A Kelurahan A.Parombunan Sibolga saksi menyerahkan 1 unit mobil Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA, orang MHKM5EA3JFJO14813, nosin 1NRF047268, tahun 2015 an Maju Tambunan untuk dirental selama 5 hari berturut turut dan biaya rental perhari Rp 300.000 kepada TTM dan saat itu TTM memberikan sebagai panjar Rp 500.000.

“Sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan saksi dirugikan sekitar Rp 150.000.000,” terang Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin saat dikonfirmasi mudanews.com, Senin (4/5/2020).

Iptu R Sormin menambahkan, setelah laporan diterima Polres Sibolga melakukan lidik dan pendalaman kasus dan pelaku yang merental mobil tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.

Pada hari Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB Polres Sibolga mendapat info bahwa pelaku berada di wilayah Sibolga sehingga Kasat Reskrim AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk mencheck kebenaran info tersebut dan sekitar pukul 20.00 WIB pelaku TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati Arah Laut Sibolga.

“Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi bahwa yang membantu tersangka TTM ada sehingga dilakukan pengembangan dimana tersangka disuruh untuk menghubungi untuk dapat bertemu sehingga hari Jum’at (7/2) pukul 10.00 WIB diamankan seorang laki-laki ketika berdiri di pinggir jalan di Sei Bale Kabupaten Batubara,” terangnya.

Selanjutnya, pada di Senin (30/3) pukul 09.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki saat ke Polres Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama WN Als W (24) warga Jalan Stasiun Lorong Kesenian No 32 Kecamatan Medan Belawan Medan.

Kemudian, pada hari Minggu (26/4) pukul 12.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki dari Medan dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama SF (40), anggota DPRD di Kabupaten Langkat warga Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dan Kecamatan Medan Marelan Medan.

Tersangka mengenal WN Als E dimana bersaudara sepupu dan yang dilakukan menerima 1 unit mobil Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA dengan memberi uang sebanyak Rp 25.000.000.

Lalu mobil diletakkan didepan rumah tersangka lalu WN Als W yang mengambil uang sebanyak Ep 25.000.000 yang diletakkan diatas meja tempat duduk-duduk dan setelah WN Als W menghitung uang kemudian meletakkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut. Yang meletakkan uang diatas meja tempat duduk-duduk (identitas telah dikantongi polisi).

Kasubbag Humas Polres Sibolga menjelaskan tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk tsk TTM dan SF Als F dan WN Als W telah dilakukan penahanan,” tegasnya. Berita Sibolga, red

- Advertisement -

Berita Terkini