Polsek Batang Kuis, Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil tangkap AG (18) warga Dusun V Seirotan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Selasa (21/04/2020).

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu mengatakan bermula pada hari Selasa (21/04/20) sekira pukul 22.00 WIB tim tekab polsek batang kuis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di simpang Muntik dusun VI desa Sena kecamatan Batang kuis.

“Mendapati informasi tersebut, tim Tekab Polsek Batang kuis kemudian segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi dan benar, personil melihat ada orang melintas seperti ciri ciri yang diberikan kemudian memberhentikannya dan tim tekab berhasil menemukan dari AG satu paket kecil sabu dengan berat 0,12 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang guna diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya dan dikenakan pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun selanjutnya akan kita kirimkan ke sat narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut,” tegasnya.

Akp Simon menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba untuk memberitahukannya kepada kami. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini