Polsek Tanjung Morawa, Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sarang Walet

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Personil Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap salah satu DPO Kasus Pencurian Sarang Walet inisial SA alias Black, Warga (22) warga Gg. Masjid Dusun V Desa Tanjung Morawa Baru Kecamatan Tanjung Morawa Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (14/04/2020).

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH mengatakan penangkapan tersangka SA berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus Pencurian Sarang Burung Walet yang awalnya Polisi telah mengamankan satu orang tersangka WA (24) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Gg Bilal Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung  Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/04/2020).

Diterangkannya, kronologi kejadian berawal pada hari Rabu (01/04/2020) sekira pukul 09.00 WIB di Rumah Korban an. Susanto (46) tepatnya Jalan Kemerdekaan Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa bahwa sarang burung walet miliknya telah hilang kemudian Menelepon John ST (39) Warga Jalan Inpres Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk datang ke rumah korban, mendengar informasi tersebut, Jhon ST kemudian segera menuju ke rumah korban dan melihat pintu besi sudah rusak.

“Selanjutnya, atas surat kuasa korban kepada Jhon ST kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,” terangnya.

Menanggapi laporan tersebut, sambungnya, tim tekab Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan salah satu tersangka yakni WA yang berada di Seputaran Kota Tanjung Morawa.

“Setelah berhasil menangkap tersangka WA dan melalui pemeriksaan terlebih dahulu, Tim Tekab Polsek tanjung Morawa mendapatkan informasi tersangka lainnya yakni SA alias Black yang mana akhirnya berhasil ditangkap oleh Personil saat Tersangka SA berada di simpang abadi tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” jelas Sawangin.

Dari hasil interogasi, tersangka SA mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang dilakukan bersama WA dan satu orang lainnya (DPO), Tersangka SA juga mengaku telah menjual  barang hasil curian tersebut kepada EP(60) warga Jln Tengku Imam Bonjol Dusun 1 Desa Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa mengamankan EP saat berada di rumahnya, dan para tersangka beserta Barang Bukti di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas AKP Sawangin.

Kini, ketiga tersangka sudah berhasil diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satu tersangka lainnya masih DPO dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Menghimbau peternak sarang burung walet agar lebih meningkatkan keamanannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini