Polsek Bilah Hulu, Tangkap Pelaku Penggelapan di Warung Tuak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu telah melakukan penangkapan terhadap AIY alias Indra (25) warga Dusun Suka Mulya, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (23/03/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku di tangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Halaman Taman Kanak Kanak (TK) PTPN 3 Kebun Aek Nabara, Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, Rabu (25/03/2020) sore, mengatakan pada awak media, bahwa pada Sabtu tanggal 22 Maret 2020 sekira Pukul 11.00 WIB korban yang bernama M. Aulia Rahman Lubis sedang berada di halaman sekolah (TK) PTPN 3 Kebun Aek Nabara, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu.

“Kemudian pelaku datang dan berpura-pura meminjam Handpone milik korban, namun seketika itu pelaku langsung membawa kabur Handphone tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban ditemani orang tuanya datang untuk melapor ke Mapolsek Bilah Hulu,” ungkap Iptu Amlan.

Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 84 /III/2020/SU/RES.LBH/SEK B.HULU tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2020. TIM Opsnal segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (23/03/2020) sekira pukul 18.30 Wib.

TIM mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku yang bernama Indra sedang berada di sebuah warung tuak di Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“TIM berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah Handpone Oppo A71. Pelaku dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,”” pungkas Kanit Reskrim. Berita Labuhanbatu, RJ

- Advertisement -

Berita Terkini