Kasus Pembunuhan-Pemerkosa Anak, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Sat Reskrim melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II). P.22. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020.
An. NA( ibu korban NMS) Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor: K/143/III/RES.1.24./2020/Reskrim, tanggal 19 Maret 2020 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas Nama Tersangka S Alias P.

Selanjutnya tersangka anak dengan inisial S Alias P (17) tahun warga Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.

Bahwa pada hari Kamis (19/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang 7ndang No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang undang No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak yo Undang undang No.11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan anak atas nama Pelaku S alias P.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki SH SIK dan didampingi oleh Kanit I Satreskrim beserta anggota, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima secara langsung oleh Kasi Pidum Sutan Harahap SH beserta JPU.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dihebohkan dengan meninggal dunia seorang siswi Kelas III Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tanjung Balai yang ditemukan ibunya sudah tidak bernyawa di kamar, sekitar pukul 07.00 WIB pada Sabtu (07/03/2020) pagi.

Selanjutnya, paman korban yang bernama Herry menjelaskan, niat hati ibunya mau membangunkan korban, untuk pergi sekolah pada pukul 07.00 WIB.

“Begitu dibangunkan, korban sudah tidak bernyawa. Sementara dibadannya ada luka memar, dan di bagian lehernya seperti ada bekas cekikkan,” jelas Herry kepada awak media di lokasi. Berita Tanjung Balai, Dayat

- Advertisement -

Berita Terkini