Polres Tanjung Balai, Tangkap Jurtul Togel 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanjung Balai – Satreskrim Polres Tanjung Balai telah berhasil menangkap tersangka Udin Juru Tulis (Jurtul) kasus judi Togel adalah warga Gg Usman Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan Sabtu, (14/03/2020) melalui Sat Reskrim (Timsus Gurita) Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli judi togel.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil melakukan lidik dan sekira pukul 21.00 WIB mendapati benar seorang laki-laki sesuai dengan info sedang lagi transaksi judi togel,” terangnya.

Selanjutnya, personil berhasil melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan terhadap seorang laki-laki mengaku dengan inisial Udin Vega dan menyita BB berupa Uang Tunai sebesar Rp471.000 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan 01 (satu) unit Handphone merek Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.

“Samsuddin alias Udin Vega beserta BB diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik,” terangnya

Lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidanan degan ancanan hukuman 10 tahun penjara. Berita Tanjung Balai, RH

- Advertisement -

Berita Terkini