Polres Tanjung Balai, Amankan Satu Orang Pemilik Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan satu tersangka kasus Narkoba jenis shabu-shabu dengan inisial MIM di Jalan Dl Panjaitan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Rasi, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH membenarkan bahwa tersangka MIM yang diamankan Satreskoba adalah seorang warga Lingkungan 19, Kelurahan Betung Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu malam (14/03/2020) pukul 17.00 WIB.

Hasil informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, petugas Kanit I Satreskoba Ipda Lisbet Simatupang dan anggota melakukan penyelidikan yang di informasi masyarakat memang benar adanya seseorang laki laki yang mirip dengan tersangka MIM dan petugas kepolisian langsung menghampiri dan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan menang tersangka kasus narkoba lagi nunggu pembeli dan ternyata pembeli adalah seorang Polisi yang sedang menyamar.

Polres Tanjung Balai, Amankan Satu Orang Pemilik Sabu
Petugas mengamankan MIM

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa narkoba langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. 1bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,14 Gram. 1 kotak rokok merk sempurna.1 lembar tissue. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV. 1 unit handphone merk Nokia warna biru,” terang AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya, petugas menyaru/menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu (Undercover buy) dan setelah terjadi kesepakatan transaksi shabu tidak panjang lebar lagi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana saat tersangka MIM sedang duduk di atas sepeda motor merk honda vario warna hitam BK 3612 QAV dan dari genggaman tangan sebelah kanan tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

“Kemudian petugas menginterogasi dan tersangka MIM telah mengakuinya bahwa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya barang bukti dan tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berita Tanjung Balai, RH

- Advertisement -

Berita Terkini