Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Ringkus Pengedar Shabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir adalah warga Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan konfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2020) pukul 12.25 WIB, kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui telepon selulernya membenarkan bahwa tim Sat Narkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu inisial Aseng pada Selasa, (10/03/2020) malam pukul, 18.30 WIB di Jalan SMP 11 Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng,” terangnya.Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Ringkus Pengedar Shabu

Barang bukti.”Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Sat Res Narkoba telah menemukan 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000,” terang Kapolres.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu memang benar miliknya kemudian barang bukti

“Tersangka pengedar shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut DAN dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas AKBP Putu Yudha. Berita Tanjungbalai, RH

- Advertisement -

Berita Terkini