KontraS Sumatera Utara, Desak Jaksa Agung Muda Usut Dugaan Pemukulan oleh Oknum Jaksa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara  mendesak peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap Ali Soman Harahap (31) mampu diungkap secara tuntas oleh pihak Kepolisian Polres Padang Sidempuan.

Hal demikian ditegaskan Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam dalam Pers Rilis, Senin (9/3/2020).

Amin menerangkan, Ali Soman merupakan terdakwa yang pada tanggal 26 Februari 2020 dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Saat perjalanan menuju Rutan Sipirok untuk melaksanakan administrasi pembebasan, ia justru dipukuli hingga luka dibagian kepala, pelipis dan mata bawah sebelah kiri. Selain itu terdapat lebam biru dibagian tangan kiri serta lecet dibagian lutut kanan. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan dengan bukti lapor Nomor STPL: 74/II/2020/SU/PSP.

“Pengungkapan kasus dugaan pemukulan menjadi penting mengingat Kejaksaan Negeri Tapsel maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah peristiwa pemukulan yang dialami Ali Soman,” ujarnya.

Melalui pernyataan dibeberapa media, mereka menyebut bahwa Ali Soman terjatuh di kamar mandi. Oleh sebab itu, proses hukum di kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Kepolisian Polres Padang Sidempuan dituntut bekerja secara professional dan transparan. KontraS sangat menyesalkan bantahan kejaksaan melalui media masa, khususnya pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang hanya mendengar sepihak tanpa mengumpulkan fakta-fakta langsung di lapangan,” tegasnya.

Amin menambahkan, dari investigasi yang sudah kami lakukan, terdapat banyak kejanggalan atas kasus yang dialami Ali Soman, bahkan sejak mulai ditangkap tanggal 18 September 2019 melalui surat penangkapan Polres Tapanuli Selatan Nomor: SP.Kap /78/IX/2019/Narkoba dengan tuduhan memiliki narkotika golongan I (tanaman jenis ganja).

“Sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan. Vonis majelis hakim yang menyatakan Soman tidak terbukti bersalah dan membebaskan Soman dari semua dakwaan Penuntut Umum adalah buktinya,” bebernya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ali Soman berdasarkan Surat Tuntutan No. Register Perkara: PDM-63/SIPIROK/Enz.2/12/2019 tertanggal 25 Februari 2020, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Dari keterangan Ali Soman kepada KontraS, oknum jaksa yang sama juga pernah melakukan pemukulan dan ancaman terhadap dirinya. Sekitar Bulan Desember 2019, dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan.

Ali Soman dihadapan majelis hakim tidak mengakui barang bukti ganja yang diajukan JPU adalah miliknya. Dua hari pasca persidangan, Ali Soman didatangi oleh oknum jaksa tersebut. Sebelum memukuli Ali Soman, Oknum jaksa menyatakan kekesalannya terhadap Ali Soman yang dianggapnya melawan karena membantah barang bukti. Padahal menurut si jaksa dia (Ali Soman) sudah ditolong.

“Kami menduga kuat, peristiwa yang dialami Ali Soman berkaitan dengan kasus Pemidanaan yang dipaksakan terhadap dirinya. Bersama Ali Soman dan tim kuasa hukumnya, kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan,” tegas dia.

Untuk itu, KontraS mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang salah satu fungsinya melakukan pengusutan, pemeriksaan serta mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak pidana dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Tidak hanya dalam konteks dugaan pemukulan pasca vonis, namun juga saat menangani kasus yang menjerarat Ali Soman Harahap.

“Fakta lain yang kami temui saat melakukan investigasi adalah tentang berbagai intimidasi yang dialami oleh Ali Soman setelah membuat laporan pengaduan di kepolisian Polres Padang Sidempuan. Dua hari pasca pengaduan, Ali Soman berulang kali didatangi oleh orang tidak dikenal. Pada intinya orang tersebut membujuk Ali Soman untuk mencabut laporan,” ungkapnya.

Selain itu, intimidasi dilakukan dengan menjelaskan potensi Ali Soman yang dapat ditangkap kembali dan terancam puluhan tahun penjara. Ketidaknyamanan tersebut membuat Ali Soman meninggalkan rumah dan kini hidup menumpang di rumah seorang kerabatnya.

“Teror dan intimidasi tidak hanya dialami oleh Ali Soman. Orang tua bahkan penasehat hukum juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda,” beber Amin.

KontraS mendesak LPSK dan Komnas HAM dapat bergerak cepat untuk memberikan perlindungan serta jaminan kepastian keamanan kepada Ali Soman dan keluarga. Apalagi kuasa hukum Ali Soman sudah melaporkan kejadian ini kepada lembaga-lembaga tersebut.

“Apa yang dialami Ali Soman dalam hemat kami adalah preseden buruk dalam penegakan hukum. Satu bukti dari ratusan bukti lain tentang bagaimana carut marutnya sistem penegakan hukum kita mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Bahwa disaat Ali Soman yang harusnya mendapat proses rehabilitasi dan ganti rugi atas proses hukum yang tidak tepat, justru ia harus kembali berjuang mencari keadilan dengan kondisi yang penuh ancaman dan ketidakpastian,” tandasnya. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini