Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus 3 Bandar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan 3 tersangka Bandar Narkotika jenis shabu dari tempat yang berbeda.

Berdasarkan ketarangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH Rabu (04/03/2020) sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan kepada wartawan benar adanya penangkapan 3 tersangka Bandar Narkoba.

AKP Putra Jani menjelaskan penangkapan tersangka awalnya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat dan KBO serta Satuan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar Narkoba yang sedang berada di dalam sebuah kamar.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka Syafri (29) tahun barang bukti 1 bungkus potongan plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram tidak jauh dari tersangka duduk dan barang bukti lainnya 1 unit Handphone merk OPPO warna merah. 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.

Berdasarkan interogasi Sat Narkoba dari tersangka masih ada 1 temannya yang bernama M Irfan juga memiliki Narkoba jenis shabu dan atas keterangan Tim Sat Res Narkoba langsung buru ke lokasi dan melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan tersangka lalu Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka M. Irfan (33) tahun di Pasar Bentang Lingkungan V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit Sepeda Motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.

“Selanjut Sat Res Narkoba mendapat keterangan dari kedua tersangka bahwa ada temannya yang bernama Alim Hidayat (43) tahun yang tinggal di Jalan M Abbas Ujung Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” terang AKP Putra Jani.

Tidak menunggu waktu lama, Sat Res Narkoba bersama Tim langsung melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 WIB dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan informasi kedua tersangka kemudian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan tersangka ke tiga bernama Alim Hidayat (43) tahun di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

“Beserta barang bukti 1 bungkus plastik transparan klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 gram dan 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 Gram. 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat,” jelas Kasat Narkoba Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan dari ke 3 tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 3 tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. Berita Tanjungbalai, tim

- Advertisement -

Berita Terkini