Diduga Mark Up Bantuan, ILAJ Beri Waktu 3 x 24 Jam Agar Dinsos Copot RPK Bp Nauli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Rumah Pangan Kita (RPK) di Kelurahan Bp Nauli menuai keresahan bagi masyarakat sekitar dikarenakan diduga membagi bantuan tidak sesuai dengan yang dialokasikan oleh Dinas Sosial Kota Pematangsiantar. Senin, (24/02/2020).

Hasil investigasi yang dilakukan staf Institute Law And Justice (ILAJ), ditemukan dugaan mark up penimbangan bantuan kacang ijo yang seharusnya 1 Kg menjadi 7 Ons.

“Dengan keresahan masyarakat tersebut, ILAJ mendesak agar Dinas Sosial Kota Pematangsiantar agar segera turun ke Kelurahan Bp Nauli, Kecamatan Siantar Matihat,” pungkas kandidat Doktor muda tersebut.

Sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kepala Dinas Sosial Bapak Pariaman Silaen, SH., pada tanggal 30 Januari 2020 RPK atau Warung Batu adalah RPK Warung Siagian di Kampung Gunung.

“Peristiwa yang seperti ini, harapan kita tidak lagi terjadi. Jangan kita biarkan ada oknum-oknum yang sengaja hendak mengambil keuntungan dari proses pembagian bantuan,” terang Fawer Full Fander Sihite tokoh pemuda Sumatera Utara tersebut.

Setelah turun ke lapangan, Dinas Sosial juga harus segera mengganti RPK yang telah ditunjuk tersebut, karena sudah tidak dapat dipercaya sebagai perpanjang tangan Dinas Sosial di Kelurahan untuk membagikan bantuan.

Pernyataan ILAJ tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat Bp Nauli. Salah satu dari mereka mengatakannya. “Selama ini bagusnya pembagian bantuan sama kami, tetapi kemarin waktu dibagi sama kami, curiga kami seperti kurang timbangannya, makanya kami timbanglah bang,” sebut salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya.

“Jadi waktu kami timbang ketahuanlah kalau kurang dari 1 Kg. Kami mendukunglah kalau ada lembaga yang memperhatikan kami masyarakat Bp Nauli, karena kami juga bingung mau melapor kemana, kami juga berharap Lurah dan Camat supaya cepat menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya saat dijumpai di salah satu kedai di Kecamatan Siantar Marihat.

“ILAJ memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Dinas Sosial untuk segera bertindak, agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana. Namun jika diabaikan kami dari ILAJ akan bawa persoalan ini kejalur hukum,” tutupnya. Berita Pematangsiantar, red

- Advertisement -

Berita Terkini