Kabag Hukum Pemkab Tapteng Pastikan Perdes Narkoba Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi Dan Tata Laksana (Orta) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)  Muhammad Ismet, SH memastikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Narkoba tidak akan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum dan Orta Setda Tapteng M Ismet SH, Senin (17/03/2020) terkait akan diadakannya pertemuan kembali dengan Kepala Desa (Kades) se Tapteng dengan Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dalam bulan Februari 2020 ini guna memperkuat isi  Perdes Narkoba dan penerapannya.

“Pertemuan ini dilaksanakan agar tidak ada Peraturan Desa terkait Narkoba yang melanggar hukum. Kita harus duduk bersama agar tidak ada miskomunikasi dan memastikan isi Perdes tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Kabag Hukum Dan Orta Setda Tapteng M Ismet SH.

M Ismet SH, menjelaskan terbitnya Perdes ini berawal dari masukan masyarakat melalui Kepala Desa (Kades) yang resah akan maraknya peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

“Masyarakat desa resah akan maraknya Narkoba. Pengedar Narkoba menurut mereka usai menjalani hukumannya kembali lagi beraksi makanya masyarakat meminta ada sanksi sosial bagi yang terlbat Narkoba, tidak hanya Pemakai Narkoba, melainkan Bandar atau Pengedar Narkoba juga,’’ jelasnya.

Aspirasi masyarakat ini diakomodir Pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan meminta agar Kades melakukan musyawarah untuk merumuskan sanksi sosial kepada yang terlibat Narkoba, terlebih para Pengedar Narkoba.

“Ini murni aspirasi masyarakat yang ingin desa mereka bersih dari Narkoba. Nah, setelah Perdes dibuat, point-point-nya jelas harus kami evaluasi juga sesuai apa tidak dengan hukum,” ungkap M. Ismet, SH.

Setelah Perdes dibuat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Bagian Hukum dan Orta sudah meminta agar Kades memperbaiki beberapa point yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Sebagai tindak lanjutnya hasil evaluasi kami terhadap Perdes Narkoba, tanggal 21 Februari 2020 ini akan dilaksanakan pertemuan antara Kades bersama kami, mewakili Pemerintah Kabupaten Ta Tengah dengan menghadirkan Polres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga serta Pengadilan Negeri Sibolga,” ujarnya.

“Kehadiran dari pihak APH untuk memberikan masukan terkait Perdes Narkoba di rapat yang akan kita laksanakan,” kata M Ismet, SH.

“Isi Bab III  Pasal 4 terkait Tahap Pelaporan dan lain-lain, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini