Narkoba di Deli Serdang, Dua Pria Diamankan Polsek Galang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – IN (30) dan RM (32) tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang. Kedua tersangka ini kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/02/2020).

Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah kami amankan.

“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamanakan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,” jelasnya.

Ipda David melanjutkan, anggota reskrim saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba disekitar dusun IV Desa Petumbukan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai kemudian di buntuti dan di berhentikan.

Narkoba di Deli Serdang, Dua Pria Diamankan Polsek Galang
Sabu, handphone dan uang tunai diamankan

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan,” paparnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang. Berita Deli Serdang, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini