Curanmor di Deli Serdang, Polisi Dengar Teriakan “Maling-Maling” dan Tangkap Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Kesigapan personil Polresta Deli Serdang memang tidak bisa diukur sebelah mata, yaitu menggagalkan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Sultan Serdang Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/02/2020) siang.

Informasi yang dihimpun oleh mudanews.com, bermula pada saat personil polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melaksanakan pengamanan Tim Opal PLN Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 pukul 14.00 WIB di Jalan Sultan Serdang Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, pada saat melaksanakan tugas tersebut, anggota ada mendengar teriakan dari warga dengan mengatakan “Maling – Maling” sambil mengejar pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Selanjutnya melakukan penghadangan, namun pelaku hendak menabrak anggota yang menghadang tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku terjatuh kedalam parit sehingga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Terpisah, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Madianta Br Ginting mengatakan Tersangka dengan inisial MR Als Riki (30) Jalan Bersama Gg Durian Percut, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Sabhara pada saat membawa kabur Satu Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 4128 UAA, milik korban Risma Sihombing (28), Dusun VI Gg Tembok Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis melalui Kasubbaghumas Iptu Masfan Naibaho SH menerangkan dari tangan tersangka, telah berhasil disita barang bukti berupa Satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BK 4128 UAA.

“Dan saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polsek Tanjung Morawa karena TKP kejadian awalnya masuk wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini