Sindikat Perdagangan Kuning Telur Asin Ilegal dari India Senilai Rp1 M Digagalkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menggagalkan perdagangan kuning telur asin beku ilegal dengan berat 15 ton senilai Rp1 milliar dari India yang diimpor oleh PT ABN.

“Dugaan pelanggaran Importasi frozen egg yolk 10 persen salted atau kuning telur asin 10 persen dengan jumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT. ABN,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, kasus ini berhasil terungkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, pada September 2019 lalu. Berdasar informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada 12 September 2019, pihaknya menemukan adanya indikasi praktik impor ilegal yang dilakukan PT ABN. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa PT ABN itu mengimpor kuning telur asin asal India tanpa dilengkapi dengan perizinan dari Kemendag dan rekomendasi dari Kementan.

“Jadi, dalam kasus ini ada aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, PT ABN pun diberikan sanksi administratif berupa pelarangan impor. Selain itu, PT ABN juga diwajibkan memenuhi kebutuhan produksinya menggunakan bahan baku telor dari dalam negeri.

Sebab, lanjut Daniel, kuning telur asin ilegal itu juga dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat dan para peternak.

“Barang berupa frozen egg yolk 10 persen salted tersebut wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir,” tandasnya.  (mn/ts)

 

- Advertisement -

Berita Terkini