Masyarakat Suarakan Pemberantasan Narkoba, Pemkab Tapteng Akomodir dan Perkuat Isi Perdes Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Tingginya semangat masyarakat dalam menyuarakan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),di akomodir Pemkab Tapteng dengan memperkuat isi Peraturan Desa (Perdes) pemberantasan Narkoba.

Hal ini ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Kabag Hukum Pemkab Tapteng Muhammad Ismet, SH kepada awak media.

Pernyataan ini terungkap saat mudanews.com bersama rekan media meminta tanggapan usai puluhan ribu warga Kabupaten Tapteng menggelar  Aksi Damai Aliansi Masyarakat Anti Narkoba hari Jumat (8/02/2020) di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Tapteng.

“Melihat antusias warga di aksi Damai ini, Pemkab Tapteng akan melakukan penguatan isi pasal dari Peraturan Desa,” jelas Ismed, hari Jumat (8/02/2020) Malam.

Menurut Ismed, Isi dari Perdes Narkoba yang sudah diberlakukan tanggal 1 Januari 2020 yang lalu haruslah diperkuat dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku , baik itu tahapan pelaporan, tata carapenangkapan dan ketentuan ketentuan lainnya, dipastikan akan sesuai dan tidak bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba khususnya di Pasal 104 sampai dengan Pasal 106,” lanjut Ismed seraya memperlihatkan pasal-pasal yang dimaksud.

Ismet menegaskan, untuk Tahap Pelaporan di Perdes Narkoba nantinya akan disesuaikan dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat.

“Dalam bulan ini juga, Kepala Desa, Pemkab Tapteng dan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan duduk bersama merumuskan terkait Tahapan Pelaporan Masyarakat,” tegas Ismed.

Terkait pasal-pasal yang lain terkhusus sanksi-sanksi, Ismed menegaskan tidak ada perubahan. “Semangat pemberantasan narkoba tetap di akomodir. Termasuk sanksi sosial terhadap pengguna dan pengedar narkoba untuk di usir dari Kabupaten Tapteng. Pasal ini tidak akan di rubah,” tegas Ismet.

Satu hal yang pasti siapapun itu baik Aparat Desa ataupun masyarakat bahkan siapapun juga kalau mengetahui adanya tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhak menangkap tangankannya serta menyerahkan kepada pihak kepolisian, terang Ismet.

Sesuai penjelasan dari Kabag Hukum Muhammad Ismet, SH  Bab III Pasal 4 Tahapan Pelaporan Penyalahgunaan Narkoba. Penguatan Perdes Narkoba sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba khususnya di Pasal 104 sampai dengan Pasal 106. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini