Praktisi Hukum, Kritisi Dugaan Pungli Dalam Perpanjangan SIM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus dimiliki sebagai calon pengemudi kendaraan bermotor, ini merupakan salah satu upaya pemerintah melaksanakan ketertiban berlalu lintas sehingga dalam hal ini Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas mengupayakan program-program pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM keliling ke tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Namun dalam praktiknya tidak seperti apa yang kita bayangkan, dugaan banyak terjadi pelanggaran serta pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan masyarakat mengeluhkan akan hal itu, semua tindakan ini telah menjadi rahasia umum,” kata Syaddan Dintara Lubis SHI MH selaku praktisi hukum dan juga dosen di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020).

Syaddan menyayangkan, perlu adanya pengawasan terhadap praktik yang tidak benar didalam pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM keliling tersebut.

Syaddan juga menceritakan akan pengalaman pahit yang ia alami ketika sedang melakukan perpanjangan SIM di salah satu gerai pelayanan SIM keliling, mengalami hal yang tidak mengenakkan, bahwa ketika ia sedang melakukan perpanjangan SIM dari SIM daerah ke kota Medan terkesan dihambat dengan dalih data KTP tidak online dan perlu ada surat mutasi.

“Sedangkan bukankah regulasi perpanjangan SIM sekarang sudah online sebagai upaya pemerintah mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM bila menggunakan e-KTP,” ucap Praktisi Hukum itu.

Surat mutasi yang dimaksud ditawarkan bisa diurus mereka (petugas pelayanan SIM) asal ditambahkan sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan. Syaddan menyampaikan bahwa sebelumnya ia juga sempat melakukan perpanjangan SIM golongan A dengan kronologis yang sama yaitu SIM A yang ia miliki merupakan SIM daerah dan ia urus perpanjangannya di kota Medan.

“Namun ketika itu tidak ada dalih apapun yang meminta untuk membayar uang tambahan,” jelasnya.

Praktisi Hukum itu juga menyampaikan harus ada upaya yang benar-benar dilakukan oleh Kepolisian untuk melakukan pengawasan kerja dari personil yang dipertugaskan dibagian Pelayanan SIM. “Tentu juga perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang berbuat tidak benar,” tutup Syaddan. Berita Medan, Syahnan A

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini