PTPN 2, Diminta Patuhi Supremasi Hukum Terkait Konflik Dengan PT Sianjur Resort

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Salah satu praktisi hukum Sumatera Utara Taufik Umar Dhani Harahap, SH., mengungkapkan kegeliannya. Saat menyaksikan foto berisi keterangan situasi lahan PTPN 2 di Mariendal, yang dialihkan kepada pihak ketiga. Sikap mantan aktifis 98 itu, ini disampaikannya kepada wartawan, Minggu Sore (02/02/2020).

Menurut Taufik, tidak pernah ada satupun lembaga kepolisian di dunia ini yang memiliki tanah. Sebab katanya lagi, pemilik tanah adalah negara. Dan untuk Republik Indonesia, penguasaan tanah oleh negara tadi, turunannya ada pada Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Memang kewenangan dalam pengukuhan administrasi, seperti sertifikat ada pada Badan Pertanahan. Sebagai lembaga yang bertugas mengatur administrasi pertanahan, dan tata naskah dokumen pertanahan. Jangan sampai ada lagilah lembaga ataupun institusi negara, yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah. Kesannya malah jadi bahan lucu-lucuan dan lelucon yang tak lucu saja,” ujar aktifis radikal Jokowi-Maruf Amin tersebut.

Terkait konflik hukum antara PT Sianjur Resort dan PTPN 2 tadi, Taufik Umar Dhani Harahap, SH., hanya mengatakan, jika BUMN sebagai instansi negara harusnya ikut menegakkan supremasi hukum, dengan ikut mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Apa putusan peradilan, tentunya itu yang harus dipatuhi para pihak, apakah PTPN 2 atau PT SIanjur Resort,” lugas Taufik Umar Dhani Harahap, SH.

PTPN 2 Diminta Patuhi Supremasi Hukum Terkait Konflik Dengan PT. Sianjur Resort
Plang pemberitahuan kepemilikan tanah.

Sudah Inkrach dan Dieksekusi.

Terpisah Direktur Utama PT Sianjur Resort Monica Br Gultom yang dihubungi wartawan lewat seluler membenarkan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PTPN 2, BPN Deli Serdang, Sumut oleh manajemen perusahaannya lewat Kantor Hukum Indonesia Raya belum lama berselang.

“Sudah terlalu lama kita dizhalimi, bahkan putusan inkracht terhadap lahan yang sudah dieksekusi oleh PN Deli Serdang itu, tidak juga diterbitkan Hak Guna Bangunannya oleh pihak pertanahan. Jadi kita laporkan perbuatan melawan hukum itu ke PN Lubuk Pakam. Untuk lengkapnya masalah gugatan, nanti abang bisa hubungi pihak pengacara,” singkat Monica Br Gultom. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini