PT Sianjur Resort, Gugat PTPN 2 dan Badan Pertanahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – PT Sianjur Resort sebagai pemilik lahan 125 Ha di Desa Mariendal II, menggugat PTPN 2 dan Badan Pertanahan Nasional-Badan Pertanahan Deliserdang ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (23/1/2020).

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh BUMN dan instansi pertanahan tadi, didaftarkan oleh Firma Hukum Indonesia Raya, beralamat di Jalan Lingkar Utara Bekasi Utara. Lewat pencatatan gugatan perkara No. 10/Pdt.G/2020/PN_Lbpk, bertanggal 23 Januari 2020.

PT Sianjur Resort sebagai pemilik lahan seluas 125 ha di Desa Mariendal II merasa terzholimi oleh kebijakan PTPN II yang ngotot mengakui lahan 125 Ha, adalah bahagian dari HGUnya No 31/Mariendal II. Dan alasan ini juga yang dijadikan dasar BPN/BPN-Deliserdang untuk tidak mengeluarkan HGB kepada PT Sianjur Resort.

Akibat tidak diterbitkannya HGB atas lahan 125 Ha ini, PT Sianjur Resort kemudian minta keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan jalan gugatan.

Lantas Ketua PTUN Medan mengeluarkan putusan No. 62/G/2004/PTUN-MDN, tanggal 11 April 2005. Dan memerintahkan BPN Sumut dan BPN Deliserdang menerbitkan HGB atas nama PT. Sianjur Resort.

Adapun dasar hukum pertimbangan PTUN, HGU PTPN II tidak berada dilokasi yang dimiliki oleh PT Sianjur Resort seluas 125 Ha.

Dasar pertimbangan hukum PTUN lainnya yakni, berdasarkan hasil risalah pemeriksaan Panitia Tanah B Plus (yang BPN juga menjadi salah satu anggotanya, red), tanah 125 Ha yang peruntukkannya adalah kawasan perdagangan dan industri ini. Merupakan kawasan yang tidak diperpanjang HGUnya sesuai PERDA RUTK kabupaten Deliserdang No. 3 tahun 1998.

PTUN juga memberikan sanksi kepada BPN Sumut danBPN Deliserdang berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu/hari terhitung 11 April 2005, bila melalaikan proses penerbitan HGB kepada PT. Sianjur Resort. Dan putusan ini kembali dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan tertanggal 27 September 2005 yang telah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

“Karena HGB tadi tidak juga diterbitkan hingga saat ini, kondisi itu membuat klien kami menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTPN 2 dan BPN Sumut/BPN-Deliserdang,” ujar para penasehat hukum PT Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

“Bahkan Presiden RI dan DPR juga sudah memerintahkan agar BPN Deliserdang serta BPN Sumut menerbitkan HGB, Lewat surat Mensekneg No. R.86 tanggan 25 April 2011 dan surat Mensekneg No. 157 tanggal 11 Juli 2011. Tapi kedua surat berupa perintah kepala negara itupun, di Sumatera Utara ini tidak ditaati,” sebut para penasehat hukum PT Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

Wartawan yang coba kembali menghubungi bidang hukum dan pertanahan PTPN 2 Kennedy Sibarani, belum berhasil mendapatkan konfirmasi karena yang bersangkutan belum menjawab panggilan seluler untuk dikonfirmasi. Sementara kantor BPN Dellserdang yang coba disambangi, Kamis sore (24/1), telah terlihat sepi, jelang liburan perayaan tahun baru Imlek. Berita Medan, fian

 

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini