Sianjur Resort, Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Manajemen PTPN 2

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Merasa telah menjadi korban, karena selama puluhan tahun haknya tidak juga diberikan oleh manajemen PTPN 2,. PT Sianjur Resort menggugat dugaan perbuatan melawan hukum, perkebunan plat merah tersebut, ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (23/1/2020).

Informasi ini diperoleh wartawan, lewat surat Firma Hukum Indonesia Raya sebagai kuasa hukum PT. Sianjur Resort. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Deliserdang, oleh kantor hukum yang beralamat di Bekasi itu, mewakili kepentingan kliennya PT. Sianjur Resort.

“Ya baru saja kita daftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh manajamen PTPN 2 terhadap kliennya kami (PT Sianjur Resort),” ujar Yudhi dan Subhan penasehat hukum di kantor hukum Indonesia Raya tadi. Seraya menunjukkan bukti pendaftaran gugatan perdata No. 10/PDT.G/2020/PNlbp tertanggal 23 Januari 2020.

Yudhi dan Subhan memaparkan secara ekonomis, PT Sianjur Resort seabgai pemilik lahan seluas 189,70 Ha di Desa Mariendal II, tidak dapat leluasa menggunakan lahan. Karena PTPN 2 masih kukuh mengklaim lahan seluas 189,70 Ha tadi adalah lahannya berdasarkan HGU No. 31/Mariendal II/2003. Dan perkebunan plat merah ini, bukannya menyerahkan lahan berdasarkan ptutusan Mahkamah Agung, malah menyeahkan lahan PT Sianjur Resort tadi kepada pihak ketiga. Hingga konflik hukum yang harusnya selesai, dengan adanya putusan MA (inkracht) itu, menjadi berlaurt-larut dan berkepanjangan

Menurut Yudhi dan Subhan, sebagai negara hukum. Siapapun harus mentaati keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (imkracht) dari pengadilan. Apalagi tambah Yudhi dan Subhan, dalam pemerintahan Presiden Jokowi, penegakan supremasi hukum menjadi salahsatu kebijakan negara, guna menciptakan kepastian hukum dikalangan publik secara keseluruhan.

“Siapapun itu jika tidak mentaati keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), berarti menunjukkan arogansinya dan ketidaktaatan serta kepatuhan kepada konsitusi yang berlaku di negeri ini,” ujar Yudhi dan Subhan.

“Kita berharap gugatan ini dapat segera digelar,Pengadilan Negeri Lubukpakam, dan kondlik yang tealh puluhan tahun merugikan PT Sianjur Resort ini dapat segera berakhir,” tersebut Yudhi dan Subhan lagi.

Hingga berita diturunkan, wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi dan keterangan dari manajemen PTPN 2. Atas adanya Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan oleh kuasa hukum PT. Sianjur Resort tersebut. Kabag Pertanahan PTPN 2 Kennedy Sibarani yang coba ditemui dikantornya di PTPN 2 Tanjung Morawa tidak berada ditempat, demikian juga saat dihubungi ponselnya tidak menjawab panggilan wartawan, Rabu (23/1). Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini