HMI Cabang Langkat Tegaskan, Segera Tangkap Pelaku Jambret di Hinai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Langkat Fahrizal SE menanggapi keresahan masyarakat terkait penjambretan di Jalinsum Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang hampir satu pekan pelakunya belum tertangkap.

“Polres Langkat juga harus lebih intens lagi memperhatikan keadaan kamtibmas, dan harus menegaskan kepada seluruh polsek untuk lebih giat,” pintanya saat dihubungi mudanews.com di Langkat, Rabu (22/1/2020) malam.

Fahrizal menegaskan, setiap kejadian baik pencurian dan sebagainya harus segera ditangani dengan baik dan benar. Pelakunya harus segera tangkap dan diberi sangsi agar tidak lagi terjadi lagi hal seperti ini.

“Terkhusus kepada polsek hinai yang sering terdengar kejadian-kejadian jambret, harus segera temukan pelakunya,” tegasnya.

Dia membeberkan, penjambret ini beraksi kadang bukan karena niat dari rumah, tetapi karena memanfaat peluang kesempatan secara spontan kadang ingin beraksi dan jika berhasil sekali maka ketagihan.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat lebih baik tidak terlalu memperlihatkan atau mengeluarkan barang- berharga di jalan. Ini akan membahayakan keselamatan,” pesannya.

Ditanya apa yang penyebab maraknya penjambretan di langkat? Ketum Fahrizal perhatikan pertama karena adanya kesempatan, dan yang kedua banyaknya pengguna obat-obat terlarang, lalu ketiga minimnya lowongan pekerjaan sehingga kadang mengharuskan pelaku penjambret itu beraksi.

“Bagi pihak kepolisian segera temukan pelaku kriminal itu. jangan lagi keluarkan alasan jumlah personil yang tak seimbang dengan jumlah masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebagai catatan pada Jumat (17/1/2020) terjadi penjambretan terhadap 2 orang perempuan yakni Aini Maimanah (35) dan rekannya Mitta (33 )di Jalinsum Hinai bahkan hingga melakukan kekerasan fisik. Keduanya langsung melaporkan ke Polsek Hinai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : STPL/ 02 /I /2020/Sek.Hinai. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini