Harun Masikut Tersangka Kasus Suap terhadap Wahyu Setiawan, PDIP Tidak Akan Memberikan Pendampingan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum kadernya, Harun Masiku.

Sebelumnya, Harun Masikut sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Jika ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi dalam PAW (Pergantian Antarwaktu) itu di luar tanggung jawab PDIP,” kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (12/01/2020).

Wahyu Setiawan dan Harun Masiku terjerat dalam kasus suap Pergantian Antrawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2091-2024. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini mengatakan, proses PAW ditetapkan secara baku oleh Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu,” ujarnya.

PDIP, kata dia, justru saat ini menjadi korban framing. Hasto mengatakan, persoalan PAW sebenarnya merupakan hal yang biasa dilakukan oleh partai manapun sebagai bagian dari kedaulatan partai politik.

“Maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi,” jelasnya.

PDIP mendorong agar Harun Masiku segera menyerahkan diri ke pihak berwenang. Hasto berpendapat, secara pribadi sebagai warga negara dan setiap warga negara mempunyai tanggung jawab membangun ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.  (mn/ts/ka)

- Advertisement -

Berita Terkini