Aktivis Sumbar Ditangkap Terkait Tulisan Larangan Natal Di Dharmasraya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Padang – Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1) pukul 13.30 di Kantor Yayasan Pusaka.

Sudarto ditangkap atas dugaan penyebaran informasi melalui akun facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong atau tidak benar. Ia dilaporkan oleh Harry Permana selaku Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau tertanggal 29 Desember 2019.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, selaku tim kuasa hukum Sudarto yang kini tengah mendampinginya menjalani proses BAP.

“Betul. Ini saya sedang dalam penyidikan proses BAP,” kata Wendra Selasa (7/1).

Menurut Wendra, laporan ini berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor soal larangan perayaan Natal di Nagari Sikabau. Setelah ditelusuri, informasi itu bersumber dari akun Facebook Sudarto.

Kata Wendra, pelapor berdasarkan surat Wali Nagari Sikabau yang diterimanya menyatakan wilayah itu tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal. Isi surat itu hanya melarang jemaat dari luar Nagari Sikabau melaksanakan ibadah Natal di desa itu.

Sudarto mulai menjalani proses pemeriksaan Polda Sumbar Selasa (7/1) sore sekitar pukul 16.20 WIB waktu setempat. Ia didampingi tim kuasa hukum dari YLBHI-LBH Padang.  Menurut Wendra, kini kondisi Sudarto cukup stabil setelah sebelumnya sempat terkejut karena penangkapan itu tanpa proses pemanggilan awal terlebih dahulu.

“Sebelumnya belum pernah ada pemanggilan awal terhadap Sudarto sejak pelaporan tanggal 29 Desember sampai saat ini,” jelas Wendra.

Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Beberapa waktu lalu, saat ramai kabar larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, ia salah satu yang paling aktif bersuara

Terakhir, pada Jumat (27/12) lalu ia melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut. (ZA)

- Advertisement -

Berita Terkini