Vonis Bebas di Labuhanbatu, JPU Menuntut Terdakwa 14 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penasehat Hukum Terdakwa Halomoan Panjaitan SH atau yang akrab dipanggil Bang Jait ini ketika ditanya awak media tentang kronologi perkara. Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi didatangi yang mengaku Polisi.

“Disebuah warung kopi berlokasi di jalan Gelugur Rantauprapat, Hendry Simangunsong sedang duduk di datang tiga orang oknum Polisi yang diketahui dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang berinisial DM, BAZ dan IP melakukan penggerebekan di warung tersebut,” jelasnya.

“Saksi yang berada diwarkop tersebut menerangkan tidak ada ditemukan apapun pada diri terdakwa, saat 3 petugas melakukan penggeledahan pada diri terdakwa sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Namun, Kamis (28/11/2019) JPU menuntut Terdakwa 14 Tahun penjara dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akhirnya, Selasa (10/12/2019) Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti bersalah dan vonis bebas di Pengadilan Negeri Rantauprapat Labuhanbatu. Selanjutnya memulihkan hak-hak Terdakwa menurut kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Advokat Lomoan ini dikenal beberapa kali membela kliennya, sehingga bebas dipersidangan sebagaimana belum lama juga sempat booming kasus Ardiansyah Lubis yang sempat mendekam 6 bulan penjara namun bebas pada putusan pengadilan yang kemudian dikuatkan Putusan Mahkamah Agung. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini