Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Majelis Hakim Vonis Bebas Hendry Simangunsong

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Putusan Bebas murni terhadap terdakwa Hendry Simangunsong (44) yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Deni Albar SH, di Pengadilan Negeri Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera utara pada Selasa (10/12/2019) sore.

Selain Hakim ketua, juga didampingi Hakim anggota I Jhon Malvino Seda Noa Wea SH MH beserta Hakim Anggota II Marjuanda Sinambela SH MH, dalam pertimbangannya berdasarkan fakta persidangan Hendry Simangunsong tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu seberat 50 gram sebagaimana JPU menjadikan barang bukti di dalam persidangan.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 463/Pid.Sus/2019 tersebut yang dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim lebih kurang berdurasi 45 menit tersebut Hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea SH MH menyebut dengan nada yang dikenal tegas dan nyaring bahwa Nota pembelaan dari penasehat Hukum Terdakwa Advokat Halomoan Panjaitan SH telah diakomodir seluruhnya dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Yang menjadi perhatian publik setelah Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti memiliki Narkotika jenis sabu seberat 50 gram sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut sehingga di vonis bebas, maka persoalan baru yang muncul adalah lalu Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram yang diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut milik siapa. Dari mana ditemukan oleh Polisi penangkap?

Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini