Diam Melihat Koruptor Sama Dengan Diam Melihat Korupsi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, memutar balikkan, menyogok. Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Tahun ini merupakan peringatan yang ke- 16 Tahun.

Ini bermula, ketika pada tanggal 9-11 Desember, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui untuk melaksanakn sebuah konvensi anti korupsi atau yang disebut dengan United Nations Convention Argain Corruption di Meksiko. PBB memandang bahwasanya tindakan korupsi adalah sebuah tindakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang secara tidak wajar dan tidak legal menggunakan cara menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasaainya kepada mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan personal/kelompok. Dan siapapun dapat melakukan tindakan korupsi selama ia masih memiliki kekuasaan.

Dengan di retifikasinya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nations Conventiaon Against Corruption, 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 maka Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, perlu dicabut dan di ganti dengan undang-undang baru yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai anti korupsi 2003.

Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap perkembangan dan kemajuan sebuah Negara. Didalam dunia politik, korupsi juga sering mempersulit berjalannya demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Korupsi yang terjadi di Negara ini menghasilkan ketidakbijaksanaan pemerintah dalam menangani persoalan-persoalan korupsi yang terjadi dalam melayani masyarakat Indonesia. Secara umum, korupsi menggorogoti kemampuan-kemampuan institusi pemerintahan bisa jadi karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya dan pejabat diangkat atau dipilih bukan karena prestasi yang ia miliki. Tindakan korupsi menyebabkan rusaknya nilai dari demokrasi yang ada seperti nilai kepercayaan dan toleransi.

Setiap orang yang di kategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (UU No. 31 Tahun 1999).

Jika melihat Negara Indonesia sekarang tindakan korupsi bukan barang baru namun tidak asing lagi dan mudah sekali di temukan pelakunya, kerena begitu banyak orang-orang yang diamanah kan kekuasaan lalu terlena oleh kekuasaan tersebut sifatnya sementara sehingga berani melakukan tindakan korupsi tersebut. Tidak lain tidak bukan hanya untuk menambah kekayaan harta mereka saja.

Sekilas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri pasca runtuhnya orde baru (orba) presiden ke -2 Republik Indonesia Al. BJ. Habibi, sudah memberikan ide awal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Penyelengara Negara (KPKPN). Selanjutnya yang melanjutkan perjuangan tersebut ialah presiden ke-3 Alm. Gus Dur yang membentuk Tim Gabungan Pemberantas Tindak Korupsi (TGPTK).

Selanjutnya ialah anak perempuan dari presiden pertama ialah Megawati Soekarno Putri yang naik menjadi presiden yang menggantikan Gus Dur, dan melahirkan sebuah komisi yang dinamakan Komisi Pemberantas Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan KPK.

Ternyata KPK yang dibidani oleh buk Megawati memberikan manfaat walaupun belum maksimal semaksimal kemerdekaan yang diinginkan masyarakat Indonesia. Lahirnya sebuah Komisi Pemberantas Korupsi ini menjadi musuh besar para koruptor.

Namun di tahun 2019 ini KPK harus menerima dan menyisakan kesan yang sangat mendalam dikarenakan di tahun 2019 ini merupakan tahun terberat dalam mengupayakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, selama ini KPK di kenal sebagai lembaga penagak hukum yang khusus dan luar biasa terpaksa harus turun kasta menjadi lembaga yang kewenanganya tereduksi.

Revisi Undang Undang KPK yang telah di ketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada (06/09/2019) lalu menjadi sebuah penanda hal yang tidak baik .KPK yang sebelumnya memiliki kedudukan independen kini harus rela menjadi bagian dari pemerintah. Revisi UU KPK memang menyebabkan kotroversi publik bahkan sampai saat ini, keberadaan UU KPK hasil revisi tersebut pun belum menunjukkan hasil sesuai harapan. Walaupun seperti itu beberapa pihak bahkan menuntut Presiden Joko Widodo agar menerbitkan PERPPU KPK agar mampu menganulir UU kpk tersebut. Selain itu para pemimpin KPK juga lagi mengupayakan Judicial Review atau uji materi terhadap UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan UU KPK tersebut belum menunjukkan hasil sesuai harapan kita dikejutkan dari pemerintah yaitu dikabulkannya grasi bagi terpidana korupsi annas maamun. Koruptor yang sudah jeblos ke dalam penjara dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, Riau. Selain itu Annas Maamun masih berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait dugaan suap RAPBD 2014 dan RAPBD.

Penulis: Damhuri Siregar (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSU)

- Advertisement -

Berita Terkini