Polres Banjar, Tetapkan 4 Tersangka Bangunan Proyek Ambruk

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Jajaran Kepolisian Polres Banjar, akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas ambruknya bangun proyek program pengelolaan ruang terbuka hijau kegiatan peningkatan pembangunan fasilitas wisata terpadu di Situ Leutik, Kota Banjar, Jawa Barat.

Keempat tersangka berinisial AS, dan AF, sebagai pelaksanaan lapangan, serta AS, dan YMS, sebagai konsultan pengawasan dari CV Karya Angin Nusantara.

Kapolres Banja Proyekr, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., saat kegiatan konferensi pers, Senin (02/12/2019), mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka telah melakukan tindakan pidana karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan orang lain luka-luka atau meninggal dunia didalam pekerjaan proyek program pengelolaan ruang terbuka hijau kegiatan peningkatan pembangunan fasilitas wisata terpadu di Situ Leutik, Kota Banjar.

“Mereka adalah yang melakukan disini adalah AS dan AF sebagai pelaksana lapangan, serta AS dan YMS, sebagai konsultan pengawas dari CV Karya Angin Nusantara, bersama-sama telah melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan dengan cara menyangga (mendogong) bangun dengan menggunakan kayu albu yang dimana sudah dalam keadaan miring, yang menyuruh melakukan dan yang berturut serta melakukan perbuatan disini adalah AS dan AF, sebagai pelaksana lapangan serta YMS sebagai konsultan pengawas,” terang Kapolres.

“Dimana telah menyuruh pekerja untuk mencari kayu albu yang tingginya kurang lebih 4,5 meter, untuk menyangga, mendogong bangunan yang sudah dalam keadaan miring, yang diakibatkan karena usia beton slop pada usia 4 hari telah dilaksanakan pemasangan bata dan beton kolom, pelaksanaan pekerjaan kolom dan pekerjaan pasang bata dilaksanakan secara bersama-sama dalam waktu 3 hari mencapai ketinggian 4,3 meter, yang dikerjakan secara tergesa-gesa atau terburu-buru. Untuk mengejar progres keterlambatan pembangunan Situ Leutik, yang ada di Kota Banjar. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh AS dan YMS konsultan pengawas tidak menyuruh AS dan AF sebagai pelaksana lapangan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan penerima yang dimana bangunan penerima sudah diketahui dalam keadaan miring ke Dinas PPK Inspektorat Lingkungan Hidup,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan keempat tersangka melanggar Pasal 35 KUHP Pidana Jo Pasal 360 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana (Tersangka Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara).

Perlu diketahui bersama bahwa korban meninggal benama Tarka (56) warga Panulisan, Cilacap, Jawa Tengah. Yang meninggal dunia diakibatkan tertimpa bangunan proyek dari Dinas Lingkungan Hidup, dengan nilai kontrak mencapai 2 miliyar lebih.

Dan kecelakaan sendiri terjadi pada Kamis (07/11/2019), sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Cijambu, RT 05, RW 01, Desa Cibereum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini