Warga Labuhanbatu, Hiburan Malam Disinyalir Tidak Mengantongi Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Setelah berlalu hampir 1 bulan, korban D (23), warga Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Yang meninggal akibat overdosis disalah satu tempat hiburan malam KTV MD tepatnya Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 03:00 dini hari.

Kini pemerhati generasi muda Kabupaten Labuhanbatu, angkat bicara, Budi menjelaskan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, sesampainya di Ruang UGD, korban dinyatakan dokter sudah tidak bernyawa dan kemungkinan kuat sudah meninggal di tempat hiburan (KTV) atau diperjalanan.

“Kami sudah cek di RSUD Rantauprapat, korban sampai di sana sudah tidak bernyawa,” jelas Budi.

Hal ini diduga akibat hiburan malam di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu bertumbuh dengan subur, bahkan, disinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dan hal ini sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu.

Dan ketika di konfirmasi Kasat Intel Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun Al Fitri, melalui bagian perizinan Intelkam Polres Labuhanbatu Tunas Simamora, Kamis (14/11/2019) 17:20 Sore, membenarkan jika tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin.

“Sepengetahuan kami belum ada yang mengantongi izin, kalau mengajukan sudah pernah, tapi tidak bisa di proses, karena mereka tidak memiliki kelengkapan berkas dari Pemkab, dan jika mereka tidak memiliki izin Pemkab berarti tidak ada pajak dong,” jelas Pak Simamora. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini