Transaksi Sabu, Jumali dan Geranta Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Kuala yang dipimpin oleh Iptu Bevan Raga Utama SIK yang diketahui baru beberapa hari baru memimpin di Mapolsek Kuala, berhasil meringkus 1 orang penjual dan 1 orang pembeli narkoba jenis sabu, Kamis (14/11) sekira jam 09.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Jumali (52) sebagai penjual warga Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan Geranta Ginting (52) Dusun I Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari warga sekitar. Adanya informasi tersebut Iptu Bevan Raga Utama, SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, Tim Opsnal bersama dengan Kades mendatangi kedua pelaku yang sedang duduk disebuah rumah, dan tak banyak basa basi tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Didapati di kantong celana sebelah kiri Jumali berupa 3 plastik clip kecil yang diduga berisikan sabu dan 1 plastik clip kecil di belakang jok mobil depan toyota rush dengan nomor polisi BK 1347 AK.

Kapolres Langkat AKBP. Doddy Hermawan, SIK melalui Kabag Humas Polres Langkat IPTU Rochmad membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sementara masih kita amankan di Polsek Kuala beserta barang bukti 4 paket sabu plastik clip bening seberat 1.82 gram dan 1 unit toyota rush dengan BK 1347 AK,” ungkapnya. Berita Langkat, Wahyu

Keterangan foto: kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kuala.

- Advertisement -

Berita Terkini