Pembunuhan Wartawan Labuhanbatu, Para Pelaku Dibayar 40 Juta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pelaku juga menerima kiriman uang dari W selaku Bendahara KSU Amalia sebesar Rp 40 juta usai melakukan pembunuhan terhadap korban dan membagikannya kepada tersangka lainnya.

JKH juga memberikan dana operasional sebesar Rp 1,5 kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat dari Perdagangan – Siantar ke Berombang.

“Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, ia menerima kiriman uang dari Wati selaku Bendahara PT Amalia sebesar Rp 40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp 7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp 9.000.000, dan Janti Katimin Rp 7.000.000,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers di Polda Sumut.

Andi Rian memaparkan, adapun peran dari para masing-masing eksekutor, sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan. Kemudian Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang, lalu bersama Victor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan.

Sedangkan Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk menghabisi grup Maraden. Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri korban sebanyak 1 kali, serta mencekik leher Sanjai, dan mendapat bagian Rp10.000.000 lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp 7.000.000.

Namun Andi Rian menyebutkan, untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry, berdalih tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan dirinya bukan pemilik kebun, melainkan salah satu dari pemilik kebun kelapa sawit KSU Amelia itu adalah mertuanya.

“Selain itu, ia juga mengatakan mengenal Janti Katimin Hutahaen sebagai Humas/Security kebun kelapa sawit Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya,” ungkapnya.

Andi Rian melanjutkan, tersangka Harry juga mengatakan tidak pernah menyuruh Janti Katimin Hutahaen melakukan pembunuhan atau mencari pembunuh. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa Wita ada menstransfer uang Rp 40.000.000 ke rekening tersangka Janti Katimin Hutahaen.

“Sedangkan terhadap kedua korban, Harry juga mengaku tidak mengenalnya. Tetapi sebelum terjadi pembunuhan terhadap ke dua korban, pada pertengahan bulan Oktober 2019, Harry memang ada menghubungi tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk menanyakan mengapa tidak menjaga kebun milik mertuanya,” terangnya.

Tak hanya itu, Harry kembali berdalih tidak ada menyuruh Joshua melakukan pembunuhan terhadap Ranjo Siallagan dengan iming-iming uang sebesar Rp15.000.000. Ia pun mengatakan tidak ada membayar dan menyuruh tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk melakukan pembunuhan terhadap Maraden dan Sanjai.

Jadi tersangka Harry mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengklaim dan menyatakan bahwa kebun kelapa sawit KSU Amelia adalah milik mereka. Termasuk tidak kenal dengan tersangka Daniel Sianturi alias Niel melainkan hanya namanya saja,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk para DPO, yakni Joshua Situmorang, Andi Rian membeberkan, berperan membawa, mengejar Sanjai dan menikam bagian perut sebanyak 1 kali. Ia juga berperan mengangkat dan membuang mayat kedua korban kedalam Parit Bekoan dengan upah Rp 7.000.000.

Begitu juga tersangka Rikki berperan menusuk perut korban Maraden sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Maraden sebanyak 3 kali, menusuk bagian bokong korban Maraden 1 kali.

“Ia juga menusuk perut korban Sanjai sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Sanjai sebanyak 3 kali, dengan mendapat upah Rp 7.000.000,” sebutnya.

Sedangkan tersangka Hendrik Simorangkir berperan membacok korban sampai meninggal dunia. Tersangka Hendrik sendiri mendapat bagian Rp 9.000.000.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun,” pungkasnya. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini