Simpan Sabu Di Kotak Rokok, Bambang Terpaksa Ngandang Di Sel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Satuan Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh AKP Adi Haryono berhasil meringkus satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di belakang puskesmas yang terletak di Dusun Sidosari Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Senin (4/11/2019) sekira Jam 21.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan (32), warga Dusun Sidosari Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.

Bambang berhasil diringkus personil kepolisian setelah adanya informasi dari warga sekitar,  yang akhir-akhir ini resah dengan ulahnya. Diketahui dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan mereka.

Geram dengan ulah yang dibuatnya, warga melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Langkat.

Berdasarkan laporan tersebut, AKP Adi Haryono memerintahkan Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Syahputra untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku di TKP,  personil kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 15 plastik clip kecil yang diduga berisi sabu-sabu seberat 2.7 gram.

Personil kepolisian menemukan barang bukti tersebut didalam sebuah kotak rokok yang digenggam pelaku. Kepada polisi dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu tersebut. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan barang bukti sudah kita amankan,” bebernya. Berita Langkat, wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini